Minggu, 06 Oktober 2013

Peresmian Gedung BP2PTM dan Dispencapil Banjarmasin

                             Gedung baru BPT2TPM dan Dispencapil kota Banjarmasin Diresmikan



BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung baru

BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung barung lebih dua tahun melakukan pembangunan Akhirnya Kntor atau Bangunan baru
untuk Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Badan pelayanan perijinan terpadu dan penanaman modal ( BP2TPM ) kota Banjarmasin akhirnya selesai dan siap ditempati.
Hal ini terungkap dalam acara peresmian Gedung tersebut yang terletak di jalan Sultan Adam Banjarmasin yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin dan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kota Banjarmasin.

Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai.
Bangunan yang menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis.
Walikota Banjarmasin Muhidin mengatakan,Bangunan gedung perkantoran ini akan difungsikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BP2TPM ) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Banjarmasin,khususnya dalam hal administrasi ekonomi dan kependudukan.
Sebagaimana tujuan pemerintah dalam mewujudkan good government,maka eksistensi bangunan yang berfungsi untuk pelayanan masyarakat satu atap dua pintu ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ideal sesuai skala pelayanan minimal perkotaan terhadap fasilitas perkantoran pemerintahan tegas Muhidin.
“Saya minta kepada Dinas dan Badan yang dipercaya untuk menempati gedung ini agar secepatnya melakukan pembenahan hingga pemindahaan asset dari tempat yang lama ke tempat yang baru ini, agar pelayanan prima yang diharapkan oleh masyarakat bisa segera dilaksanakan,” terangnya.
Kepala BP2TPM Ichsan Khalik mengatakan, sebelum mereka pindah mereka akan melakukan pendataan asset mereka yang ada di kantor yang dulu,dan pemindahan arsip serta berkas pemerintah yang ada akan dipindah secara bertahap.

Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baru
Sementara itu pada kesempatan yang sama K
Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baruadisdukcapil Rahmah Norlias mengaku pihaknya akan terlebih dahulu
akan melakukan pembenahan data informasi jaringan terlebih dahulu, hal ini agar saat pemindahan nanti tidak terjadi kekacauan pada sistim jaringan pendataan penduduk yang telah masuk kepada mereka,dan dia berharap pada bulan maret semua itu bisa terlaksana dan mereka akan segera pindah.(budi/al)

Struktur Organisasi


Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas Pokok dan Fungsi



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disingkat dengan Disdukcapil adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakn kebijakan daerah dalam bidang administrasi kependudukan dimana administrasi kependudukan daerah adalah   suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan penyelenggaran administrasi kependudukan.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18  Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarmasin sebagai salah satu komponen yang dituntut dan berperan membantu Walikota dalam menentukan kebijakan di bidang administrasi kependudukan di daerah,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilmempunyai tugas pokokdan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 FUNGSI
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.         Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c.          Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kependudukan.
d.         Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
e.         Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data dan informasi.
f.           Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis.
g.         Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Rabu, 02 Oktober 2013

visi dan misi


4.1  VISI DAN MISI

Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan unit kerja yang perlu penanganan secara khusus dan profesional, karena menyangkut masalah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan sistem SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.




Adapun Visi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin periode 2011-2015 adalah :

” TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN PRIMA ”

Visi tersebut mempunyai pengertian tentang pelayanan administrasi kependudukan yang prima terhadap masyarakat secara benar, mudah, dan tepat yang berkesinambungan sehingga berpengaruh pada tertibnya administrasi kependudukan.
Untuk mendukung Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin maka disusun misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

biodata pegawai

nama :

Gambaran umum dispencapil banjarmasin


Gambaran umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia dengan Sumber Daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis lokal, Nasional, Global dan tetap berada dalam tatanan sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan efisensi dan efektivitas programnya, agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang makin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.