Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-Syaratnya yaitu :
- Surat lahir asli dari bidan
- foto copy buku nikah
- fotocopy KTP Ayah + Ibu
- fotocopy Kartu Keluarga yang sudah terdapat nama anak.
- Fotocopy KTP 2orang saksi (kalau anak yang umurnya dibawah 1 tahun saksi harus dibawa pada saat mengumpulkan berkas)
- Jika tidak mempunyai buku nikah bisa menggunakan Surat Pernyataan Seorang Ibu
- Ijasah bagi yang memiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar