Gambaran
umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dalam bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk
melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis
instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia
dengan Sumber Daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan
strategis lokal, Nasional, Global dan tetap berada dalam tatanan sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan efisensi
dan efektivitas programnya, agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang
makin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka
suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan kearah
perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten
dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi
kepada pencapaian hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar