Tugas Dan Pembagian Kerja pada Dispencapil Bannjarmasin
a.
Kepala Dinas
mempunyai tugas :
1.
Menetapkan
rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan RPJM dan
Program Kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.
Mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bidang
agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan
tugas.
3.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai
bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis.
4.
Memberi
petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
Mengumpulkan bahan, melaksanakan
kegiatan koodinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Menetapkan kebijakan teknis di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil dalam hal sistem, prosedur, mekanisme, dan
teknis pelayanan.
8.
Melaksanakan pembinaan teknis,
mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
9.
Mengendalikan kegiatan pengurusan
sekertariat dinas.
10.
Membina dan mengkoordinasikan pengolahan
dan penyimpanan data penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan
perceraian.
11.
Merencanakan penyusunan program
pendataan dan penyuluhan kependudukan.
12.
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.
b.
Sekretaris mempunyai tugas :
1.
Merumuskan rencana kerja Sekretariat
berdasakan program kerja Dinas serta perogram kerja tahun lalu sebagai pedoman
kerja.
2.
Menyusun program, mengatur, dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar
pekerjaan tebagi habis.
4.
Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam
rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin
kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
6.
Mengumpulkan bahan, melaksanakan
kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan perlengkapan
rumah tangga.
8.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pengelolaan administrasi, pengendalian serta penyusunan laporan di
bidang kepegawaian.
9.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pengelolaan anggaran rutin, penatausahaan dan administrasi keuangan.
10. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.
Sekretariat terdiri dari :
1.
Sub
Bagian Perencanaan, yang mempunyai tugas pokok :
Menyiapkan dan mengumpulkan bahan
dalam rangka penyusunan program kerja dan laporan di lingkungan dinas.
2.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan urusan surat menyurat,
pengetikan, kearsipan, urusan kepegawaian, urusan perlengkapan dan rumah
tangga, pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas.
3.
Sub
Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta
laporan keuangan.
c.
Kepala
Bidang Kependudukan mempunyai tugas :
1.
Merumuskan
rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program
kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar
pekerjaan tebagi habis.
4.
Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam
rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama
dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
6.
Mengumpulkan bahan, melaksanakan
kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan administrasi penduduk Warga
Negara Indonesia (WNI).
8.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan pelayanan pendaftaran
Warga Negara Asing (WNA).
9.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi berkas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA).
10. Merencanakan
operasional, mengatur dan mengevaluasi pemberian Nomor Induk Penduduk (NIK)
serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11. Merencanakan
operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan, pendaftaran dan pencatatan
mutasi data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
12. Merencanakan
operasional, mengatur dan mengevaluasi hubungan
kerjasama dengan unit kerja / instansi tekait dalam pelaksanaan pendaftaran dan
pencatatan mutasi data penduduk Warga Negara Asing (WNA).
13. Menyelenggarakan
proses Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Surat
Ketrangan Pelaporan, Perubahan Status Kewarganegaraan.
14. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.
Bidang
Kependudukan terdiri dari :
1.
Seksi Identitas Penduduk, yang
mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan
pendaftaran, pencatatan dan meneliti serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan
Kartu Tanda Pendududk (KTP).
2.
Seksi
Mobilitas Penduduk,
yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengumpulan, memeriksa
dan meneliti berkas pendaftaran serta mngelola data pendaftaran dan pencatatan
mobilitas data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA).
d.
Kepala
Bidang Catatan Sipil, mempunyai tugas :
1.
Merumuskan
rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program
kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar
pekerjaan tebagi habis.
4.
Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam
rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama
dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
6.
Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan
koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam
rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan, penelitian,
pemrosesan data serta penerbitan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga
Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
8.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran serta penerbitan akta
perkawinan dan akta peceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA).
9.
Melaksanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pelaporan atas pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan
dan penelitian, pemrosesan data serta penerbitan akta pengakuan dan pengesahan
anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
10. Melaksanakan
operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran,
pemrosesan data, memeriksa dan meneliti laporan kelahiran, perkawinan,
perceraian, kematian, pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak di dalam
negeri.
11. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Catatan Sipil terdiri dari :
1.
Seksi Kelahiran, Pengakuan Anak, dan
Kematian, yang mempunyai
tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran,
memeriksa dan meneliti, pengelolaan data dan penerbitan akta kelahiran, akta
kematian dan akta pengakuan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga
Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian surat keterangan laporan
kelahiran di luar negeri.
2.
Seksi Perkawinan, Pengesahan Anak, dan
Perceraian, yang
mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran,
memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, pengelolaan data dan penerbitan akta
perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian
surat keterangan laporan perkawinan dan perceraian di luar negeri.
e.
Kepala Bidang Data dan Informasi,
mempunyai tugas :
1.
Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai
rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja..
2.
Menyusun program, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
3.
Mendistribusikan tugas kepada bawahan
dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar
pekerjaan tebagi habis.
4.
Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
5.
Mengumpulkan bahan, melaksanakan
kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
Merencanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pelaksanaan pencatatan serta pengelolaan perubahan data status
kewarganegaraan dan ganti nama.
7.
Merencanakan operasional, mengatur dan
mengevaluasi pemberian pelayanan informasi serta pembuatan data statistik dan
pembuatan laporan administrasi catatan sipil.
8.
Melaksanakan tugas penyuluhan bidang
kependudukan dan catatan sipil.
9.
Melaksanakan pemberian tugas pelayanan
informasi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian,
kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, mengamankan,
menyimpan dan membuat laporan data-data pendaftaran dan pencatatan Kota
Banjarmasin.
10. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.
Bidang Data dan
Informasi terdiri dari :
1.
Seksi
Pengolahan dan Penyimpanan Data, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan pengumpulan, pemeriksaan, penelitian, perumusan
sistem, analisis dan aplikasi, penyiapan bahan, pengolahan dan perubahan data
administrasi kependudukan dan administrasi catatan sipil.
2.
Seksi
Pelayanan Informasi, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan evaluasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian
pelayanan informasi, perubahan data statistic dan pembuatan laporan administrasi kependudukan
dan administrasi catatan sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar