Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disingkat
dengan Disdukcapil adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai
tugas menyusun dan melaksanakn kebijakan daerah dalam bidang administrasi
kependudukan dimana administrasi kependudukan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai
unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan penyelenggaran administrasi
kependudukan.
Sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarmasin sebagai salah satu
komponen yang dituntut dan berperan membantu Walikota dalam menentukan
kebijakan di bidang administrasi kependudukan di daerah,Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipilmempunyai tugas pokokdan fungsi sebagai
berikut :
TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil mempunyai tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Banjarmasin adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan
dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
FUNGSI
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dalam
bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan
administrasi kependudukan.
d.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pelayanan pencatatan sipil.
e.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data
dan informasi.
f.
Pembinaan dan pengendalian Unit
Pelaksana Teknis.
g.
Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar