A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
5. Akta Kelahiran
6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
7. Ganti Nama (jika ada);
8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
9. Pasport/Certificate of Embassy
10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
13. Akta Cerai/Talak/Kematian
14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
17. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
18. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
19. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
20. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
21. Akta anak di luar kawin
22. Perjanjian Perkawinan
23. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
24. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
8. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
9. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
10.Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
2. Paspor Republik Indonesia
3. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2013
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Senin, 21 Oktober 2013
Sekilas foto Kegitan Capil
pengambilan foto E-KTP di SMA muhamadyah 1 Banjarmasin
pengambilan foto E-KTP di SMAN 9 Banjarmasin
sosialisasi Akta,KTP & KK di desa Murung Raya
Senin, 07 Oktober 2013
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Minggu, 06 Oktober 2013
Gedung Disdukcapil Banjarmasin
Tampak depan gedung Dispencapil Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sultan Adam Rt.27 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kode Pos.70122
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-Syaratnya yaitu :
- Surat lahir asli dari bidan
- foto copy buku nikah
- fotocopy KTP Ayah + Ibu
- fotocopy Kartu Keluarga yang sudah terdapat nama anak.
- Fotocopy KTP 2orang saksi (kalau anak yang umurnya dibawah 1 tahun saksi harus dibawa pada saat mengumpulkan berkas)
- Jika tidak mempunyai buku nikah bisa menggunakan Surat Pernyataan Seorang Ibu
- Ijasah bagi yang memiliki.
Struktur Organisasi Tertulis
Tugas Dan Pembagian Kerja pada Dispencapil Bannjarmasin
a.
Kepala Dinas
mempunyai tugas :
1.
Menetapkan
rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan RPJM dan
Program Kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.
Mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bidang
agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan
tugas.
3.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai
bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis.
4.
Memberi
petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
5.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar
diketahui realisasi program, hambatan, dan upaya pemecahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
Peresmian Gedung BP2PTM dan Dispencapil Banjarmasin
Gedung baru BPT2TPM dan Dispencapil kota Banjarmasin Diresmikan
BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung baru
BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung barung lebih dua tahun melakukan pembangunan Akhirnya Kntor atau Bangunan baru
untuk Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Badan pelayanan perijinan terpadu dan penanaman modal ( BP2TPM ) kota Banjarmasin akhirnya selesai dan siap ditempati.
Hal ini terungkap dalam acara peresmian Gedung tersebut yang terletak di jalan Sultan Adam Banjarmasin yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin dan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kota Banjarmasin.
Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai.
Bangunan yang menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis.
Walikota Banjarmasin Muhidin mengatakan,Bangunan gedung perkantoran ini akan difungsikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BP2TPM ) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Banjarmasin,khususnya dalam hal administrasi ekonomi dan kependudukan.
Sebagaimana tujuan pemerintah dalam mewujudkan good government,maka eksistensi bangunan yang berfungsi untuk pelayanan masyarakat satu atap dua pintu ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ideal sesuai skala pelayanan minimal perkotaan terhadap fasilitas perkantoran pemerintahan tegas Muhidin.
“Saya minta kepada Dinas dan Badan yang dipercaya untuk menempati gedung ini agar secepatnya melakukan pembenahan hingga pemindahaan asset dari tempat yang lama ke tempat yang baru ini, agar pelayanan prima yang diharapkan oleh masyarakat bisa segera dilaksanakan,” terangnya.
Kepala BP2TPM Ichsan Khalik mengatakan, sebelum mereka pindah mereka akan melakukan pendataan asset mereka yang ada di kantor yang dulu,dan pemindahan arsip serta berkas pemerintah yang ada akan dipindah secara bertahap.
Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baru
Sementara itu pada kesempatan yang sama K
Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baruadisdukcapil Rahmah Norlias mengaku pihaknya akan terlebih dahulu
akan melakukan pembenahan data informasi jaringan terlebih dahulu, hal ini agar saat pemindahan nanti tidak terjadi kekacauan pada sistim jaringan pendataan penduduk yang telah masuk kepada mereka,dan dia berharap pada bulan maret semua itu bisa terlaksana dan mereka akan segera pindah.(budi/al)
Kamis, 03 Oktober 2013
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disingkat
dengan Disdukcapil adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai
tugas menyusun dan melaksanakn kebijakan daerah dalam bidang administrasi
kependudukan dimana administrasi kependudukan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai
unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian
sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan penyelenggaran administrasi
kependudukan.
Sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarmasin sebagai salah satu
komponen yang dituntut dan berperan membantu Walikota dalam menentukan
kebijakan di bidang administrasi kependudukan di daerah,Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipilmempunyai tugas pokokdan fungsi sebagai
berikut :
TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil mempunyai tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Banjarmasin adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan
dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
FUNGSI
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan kebijaksanaan teknis dalam
bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan
administrasi kependudukan.
d.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pelayanan pencatatan sipil.
e.
Perumusan dan penetapan kebijakan
operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data
dan informasi.
f.
Pembinaan dan pengendalian Unit
Pelaksana Teknis.
g.
Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Rabu, 02 Oktober 2013
visi dan misi
4.1 VISI DAN MISI
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang
mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan unit
kerja yang perlu penanganan secara khusus dan profesional, karena menyangkut masalah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan sistem
SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Adapun Visi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin periode 2011-2015 adalah :
” TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN PRIMA ”
Visi tersebut mempunyai pengertian tentang pelayanan administrasi kependudukan yang prima terhadap masyarakat secara benar, mudah, dan tepat yang berkesinambungan sehingga berpengaruh pada tertibnya administrasi kependudukan.
Untuk mendukung Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin maka disusun misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Gambaran umum dispencapil banjarmasin
Gambaran
umum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan Rumah Tangga Daerah dan Tugas Pembantuan dalam bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk
melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Perencanaan strategis
instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia
dengan Sumber Daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan
strategis lokal, Nasional, Global dan tetap berada dalam tatanan sistem
Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan efisensi
dan efektivitas programnya, agar mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang
makin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat seperti dewasa ini, maka
suatu instansi pemerintah harus terus menerus melakukan perubahan kearah
perbaikan. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten
dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi
kepada pencapaian hasil.
Langganan:
Postingan (Atom)