A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
5. Akta Kelahiran
6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
7. Ganti Nama (jika ada);
8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
9. Pasport/Certificate of Embassy
10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
13. Akta Cerai/Talak/Kematian
14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
17. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
18. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
19. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
20. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
21. Akta anak di luar kawin
22. Perjanjian Perkawinan
23. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
24. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
8. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
9. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
10.Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
2. Paspor Republik Indonesia
3. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banjarmasin
Selasa, 22 Oktober 2013
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Senin, 21 Oktober 2013
Sekilas foto Kegitan Capil
pengambilan foto E-KTP di SMA muhamadyah 1 Banjarmasin
pengambilan foto E-KTP di SMAN 9 Banjarmasin
sosialisasi Akta,KTP & KK di desa Murung Raya
Senin, 07 Oktober 2013
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Minggu, 06 Oktober 2013
Gedung Disdukcapil Banjarmasin
Tampak depan gedung Dispencapil Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sultan Adam Rt.27 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kode Pos.70122
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
1) Manfaat Akta Kelahiran
2) Identitas Anak
3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
3) Untuk Keperluan Sekolah
4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
5) Mendaftar Pekerjaan
6) Persyaratan Pembuatan Paspor
7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
8) Mengurus Asuransi
9) Mengurus Tunjangan Keluarga
10) Mengurus Hak Dana Pensiun
11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-Syaratnya yaitu :
- Surat lahir asli dari bidan
- foto copy buku nikah
- fotocopy KTP Ayah + Ibu
- fotocopy Kartu Keluarga yang sudah terdapat nama anak.
- Fotocopy KTP 2orang saksi (kalau anak yang umurnya dibawah 1 tahun saksi harus dibawa pada saat mengumpulkan berkas)
- Jika tidak mempunyai buku nikah bisa menggunakan Surat Pernyataan Seorang Ibu
- Ijasah bagi yang memiliki.
Struktur Organisasi Tertulis
Tugas Dan Pembagian Kerja pada Dispencapil Bannjarmasin
a.
Kepala Dinas
mempunyai tugas :
1.
Menetapkan
rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan RPJM dan
Program Kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.
Mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bidang
agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan
tugas.
3.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai
bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis.
4.
Memberi
petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
5.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar
diketahui realisasi program, hambatan, dan upaya pemecahan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
Langganan:
Postingan (Atom)